Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Hanya berselang sehari, Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menerima laporan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang Ayah kepada putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Lolak, AKP Abdul Rahman Faudji SH MH, membenarkan hal tersebut, menurutnya, kasus cabul kali ini datang dari desa yang berbeda, namun masih dalam satu wilayah Kecamatan Lolak.
“Ya, kaka dari nene kandung korban datang ke Polsek Lolak dan melaporkan lelaki berinisial RM, yang tegah mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (nama samaran) 13 tahun, ” ucap Kapolsek. Rabu (24/06/2020).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Laporan Polisi nomor : LP/69/VI/2020/Res. Blmg/Sek. Lolak, kasus yang dilaporkan tersebut terjadi pada bulan Februari 2020 lalu.
“Kasus ini terjadi pada bulan Februari 2020 lalu, namun baru dilaporkan hari ini,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan dalam BAP, kasus pencabulan tersebut terjadi sebanyak 2 kali. Melati gadis belai yang menjadi korban nafsu birahi ayah kandungnya, menceritakan kronologi kejadiannya tersebut.
Kasus pertama, terjadi pada bulan februari 2020, tepatnya pukul 22.30 wita, saat itu, Melati sedang duduk di dalam rumah sambil bermain Handphone, lalu tiba-tiba dari arah belakang RM langsung merangkul Melati, dan menarik tangannya hingga menyentuh bagian payudara Melati. Melati yang kaget karena di tarik hingga terangkat dari tempat duduknya, mecoba untuk melepaskan diri dari rangkulan ayahnya tersebut hingga terlepas, ayahnya pun tidak melanjutkan aksi tersebut dan langsung keluar dari rumah.
Peristiwa kedua, terjadi pada bulan yang sama, saat itu, Melati sedang tidur di dalam kamar bersama kedua orang tuanya. Melati tidur di sebelah kanan ibunya yang saat itu berada di tengah, dan ayahnya berada di sebelah kiri ibunya, namun tiba-tiba melati merasakan tangan ayahnya masuk ke dalam celana dalamnya dan memegang kemaluannya, melati pun kaget dan langsung menarik tangan ayahnya keluar.
Tidak sampai di situ, Melati yang saat itu merasakan sakit pada kemaluannya, ingin buang air kecil, Melati pun bangun dan pergi menuju ke kamar mandi. Usai dari kamar mandi, Melati pun bergegas untuk kembali ke tempat tidur, namun pada saat masuk ke dalam kamar, Melati kaget melihat ayahnya sudah mengeluarkan kemaluan sambil di pegang dan dihadapkan kepadanya.
“Saat itu, ayah memberi kode dengan mengisap jari, saya tidak tau maksud ayah apa? namun dengan menggeleng-gelengkan kepala saya berkata “Kita nimau/saya tidak mau” lalu tidur dan berselimutkan kain hingga pagi saya tidak lagi merasakan apa-apa,” ucap Melati dengan polos.
Kapolsek Lolak pun menerangkan, usai menerima laporan, pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya. “Pelaku tidak melarikan diri dan saat ini sudah diamankan di Polsek Lolak,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolmong Farida Mooduto turut menyesalkan kejadian tersebut.
“Harusnya orang tua itu melindungi, menjaga, dan memberikan pendidikan kepada anaknya, bukan malah merusak masa depan anaknya,” ucap Farida.
Dia pun mengaku akan terus melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
“Kami akan terus lakukan pendampingan dan juga meminta kepada aparat untuk memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku,” tegasnya.
Farida pun mengimbau kepada seluruh orang tua khususnya ibu-ibu, agar selalu mengawasi anak-anak perempuan mereka.
“Kepada ibu-ibu, saya berharap agar selalu mengawasi dan perhatikan anak-anaknya terlebih yang mempunyai anak gadis,” tutur Farida. (Jr)