Beranda Bolmong Lampiaskan Nafsu Birahi, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Lampiaskan Nafsu Birahi, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

945
1

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Seorang pria berinisial SM (40 thn), warga di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak, karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kapolsek Lolak, AKP Abdul Rahman Faudji SH MH, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lolak, AIPDA Sandi Lantong menuturkan, penangkapan SM (40) dilakukan kerena adanya Laporan dari salah seorang warga, sebut saja HB (56 thn) yang tak lain adalah nenek korban.

“Ya, HB (56 thn) yang tak lain adalah neneknya korban, melaporkan SM (40thn) karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja GM (13 thn),” ucap Kanit. Selasa (23/06/2020).

Lanjut Kanit, pihak Polsek Lolak pun langsung bergegas mengamankan tersangka di kediamannya.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan, selanjutnya tinggal melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kanit.

Adapun kronologi kejadian, berdasarkan hasil laporan, pada hari senin tanggal 22 juni 2020, tepatnya pukul 01.00 wita, korban GM (13 thn) bersama adiknya laki-laki berumur 7thn sedang tidur di kamar orang tuannya, lalu tiba-tiba tersangka yang tak lain ayah kandung korban masuk ke kamar tersebut dan membangunkan korban.

“Setelah korban dibangunkan, tersangka kemudian menyuruh korban untuk membuka baju dan celana, namun korban menolaknya,” ujar Kanit.

Sambung Kanit, Mendengar penolakan korban, tersangka mengancam akan memotong korban jika tidak menuruti perintahnya, karena takut korban pun menuruti perintah ayah kandungnya tersebut.

“Ketika semua pakaian dilepaskan dan korban sudah dalam keadaan telanjang, tersangka kemudian menyuruh korban untuk berbaring dan mulai melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban,” beber Kanit

Tak sampai di situ, kata Kanit, karena merasa ketagihan, tersangka pun kembali memaksa korban untuk berhubungan badan, namun kali ini korban tidak menurutinya.

“Tepat pada pukul 20.00 wita, tersangka kembali meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan lari ke rumah pelapor HB (56 thn) yang tak lain neneknya sendiri, kemudian korban menceritakan semuanya pada HB (56 thn) tentang apa yang diperbuat ayah kandung SM (40 thn) pada dirinya,” tutur Kanit. (Jr)

Artikulli paraprak40 Rumah Ibadah Kelurahan Gogagoman Disemprot Disinfektan
Artikulli tjetërLurah Kotobangon Polisikan Akun FB Yang Sebarkan Fitnah Soal KUBE

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.