Kotamobaguonline.co.com KOTAMOBAGU– Menyusul telah dikeluarkannya surat edaran tentang dibukanya kembali sejumlah tempat ibadah di tengah Covid-19, oleh Tim Gugus Tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Bagian Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi di beberapa rumah ibadah yang masuk kriteria dibolehkanya melaksanakan ibadah secara berjamaah.
Dari hasil pemeriksaan terdapat 18 rumah ibadah yang memenuhi syarat dengan fasilitas penunjang mengikuti protokoler kesehatan. Rumah ibadah tersebut terbagi 17 Masjid dan 1 Gereja.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kotamobagu Deddy Mamonto. Bahkan ia menegaskan, semua rumah ibadah yang telah memenuhi syarat protokoler kesehatan, akan terus dipantau setiap saat.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan di 30 Masjid dan 1 Gereja yang ada di Wilayah Kota Kotamobagu, hasilnya 17 Masjid dan 1 Gereja telah dinyatakan memenuhi syarat standar protokoler kesehatan saat melaksanakan ibadah secara berjamaah. Kita juga akan terus memantau perkembangan penggunaan rumah ibadah tersebut,” terang Deddy, Kamis (18/06/2020) siang tadi.
Adapun kriteria standar protokoler kesehatan, diantaranya pengaturan jarak antar jamaah, penyiapan disinfektan, menyiapkan tempat cuci tangan bersama sabun anti virus dan bakteri, menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, serta memasang spanduk himbauan terkait pencegahan penyebaran virus corona.
“Inilah ketentuan yang harus diikuti rumah ibadah, serta untuk masjid tidak menggunakan karpet. Bahkan untuk pintu masuk diatur hanya satu saja. Semua ini sudah tertera dalam surat edaran Pemkot Kotamobagu yang telah dilayangkan ke petugas rumah ibadah,” tegas Deddy.