Kotamobaguonline.com HUKRIM – Penahanan dua tersangka bos Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)l di pegunungan Potolo kecamatan Lolayan kabupaten Bolmong, Stenly Wuisan dan Agusri Lewan akhirnya berujung sebagai tahanan kota.
Status tahanan kota kedua bos PETI ini, setelah berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Jasmin Samahati SH, MH salah satu jaksa yang menangani kasus tersebut saat di konfirmasi mengatakan status tahanan kota kedua tersangka itu, dikarenakan alasan sakit.
” Kedua tersangka dalam kondisi sakit, sehingga butuh perawatan dirumah,” terang Jasmin kepada sejumlah wartawan Senin (8/6/20).
Stenly Wuisan disebutkan mengidap penyakit keretakan tulang belakang sedangkan Agusri Lewan mengidap penyakit komplikasi sehingga tidak memungkinkan untuk ditahan dalam sel.
” Ini sesuai dengan surat keterangan dokter yang kita terima, Stenly surat keterangannya dari ruma sakit Siloam Manado dan Agusri keterangannya dokter kepolisian,” Tutur jaksa.
Diketahui status tahanan kota kedua tersangka berbeda sehari, dimana Stenly Wuisan terhitung 28 Mei dan Agusri Lewan pada 29 Mei 2020.
“Jadi tahanan kotanya disetujui kejaksaan pada saat pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan, stenly tanggal 28 Mei Agusri tanggal 29 Mei, Jelas Jaksa.
Ia mengungkapkan, status tahanan kota kedua tersangkah itu, akan berakhir pada tanggal 16 Juni dan 17 Juni 2020.
” Tahanan kotanya berakhir 16 dan 17 Juni, merak wajib lapor,” Tutur Jaksa.
Diketahui kedua tersangkah kasus PETI ini, sempat ditahahan di kepolisian resort Kotamobagu.
Kedua tersangkah dikenakan undang undang Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009. Tentang pertambangan emas tanpa izin.
Dalam penahanannya Tersangkah Stenly Wuisan ditangkap di Manado tempat tinggalnya dan Agusri Lewan di desa Tungoi Kabupaten Bolmong.
Jaksa menambahkan status tahanan kota kedua tersangka ini, akan lihat lagi apkah akan diperpanjang atau tidak.
” Kita akan lihat perkembangannya apakah akan diperpanjang atau seperti apa,” Tandas Jaksa.