Kotamobaguonline.comBOLMUT – Ditengah Pandemi Covid 19 ini, masyarakat dimintakan ikut mengawasi terjadinya pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan surat keterangan sehat oleh pihak rumah sakit maupun puskesmas.
Hal ini dikatakan Setiawan Kohongia, Sekretaris Komisi I DPRD kabupaten Bolmut kepada media ini, usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD)
bersama Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas Se-kabupaten, Rabu (17/6/20).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan biaya untuk pembayaran pengurusan surat keterangan sehat sudah ditentukan tarifnya lewat peraturan daerah (Perda) yakni sebesar Rp 15 Ribu saja.
” Terkait pengurusan Surat Keterangan Sehat itu sudah diatur lewat perda yakni Rp 15 ribu, jadi kalau ada yang coba coba minta lebih laporkan ke kami di DPRD,” Terangnya.
Selain itu, Setiawan yang juga biasa disapa Aries ini mengungkapkan, DPRD juga telah mengusulkan agar pengurusan keterangan sehat ini tidak semua warga dimintakan bayar, teritama bagi calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan pendidilan diluar daerah.
” Kami mengusulkan dalam RDP khusus bagi calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan studi perguruan tinggi diluar daerah tidak dipungut biaya sepeserpun.” pungkasnya. (kifli)