Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU- Sebanyak 40 rumah ibadah di Kelurahan Gogagoman disemprot Disinfektan, Senin (22/06/2020) kemarin. Penyemprotan ini dilakukan menyusul telah diterbitkannya surat edaran Walikota tentang syarat penggunaan fasilitas rumah ibadah ditengah Pandemi Covid-19.
Demikian dijelaskan Lurah Gogagoman, Hendra Manoppo, yang turun langsung bersama petugas penyemprotan di beberapa Lingkungan.
“Ada 40 rumah ibadah terdiri dari Masjid, Mushola, dan Gereja yang kami semprot disinfektan. mudah-mudahan semua akan selesai pada hari ini,” terang Hendra.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang nantinya akan menggunakan tempat ibadah secara berjamaah untuk mengikuti anjuran pemerintah.
“Tetap ikuti edaran Walikota terkait protokoler pelaksanaan ibadah keagamaan di rumah-rumah ibadah. Kami juga dari pihak Pemerintah Kelurahan akan membuat surat permohonan ke tim gugus untuk datang melakukan verifikasi rumah ibadah yang layak untuk di buka,” ungkap Hendra.