Beranda Kotamobagu Walikota Tegaskan ASN Dan THL Dilarang Mudik Lebaran

Walikota Tegaskan ASN Dan THL Dilarang Mudik Lebaran

273
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran bernomor 83/W-KK/IV/2020, yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terkait larangan melakukan Mudik dalam rangka jelang perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020.

Surat edaran ini dikeluarkan terkait adanya upaya Pemerintah Kota dalam memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Sehingga perlunya pencegahan mobilisasi masa disaat mudik.

Dalam bunyi tulisan surat edaran itu, Wali Kota menegaskan ASN Dan THL serta Keluarganya agar tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit corona

“Para Kepala OPD, Camat / Lurah / Pimpinan Unit kerja di lingkungan Pemkot Kotamobagu memastikan agar ASN dan THL di lingkungan instansi tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan/atau mudik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai,” tegas Wali Kota dalam surat edaran yang telah dilayangkan ke seluruh kantor Dinas Badan Pemkot Kotamobagu.

Artikulli paraprakPemerintahan TBNK Kembali Raih WTP Dari BPK-RI
Artikulli tjetërSukron Mamonto Apresiasi Capaian Pemkab Bolmong Keluar Dari Zona Disclamer

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.