Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu, akhirnya menangkap Bocil (13) Warga Desa Dumoga, Kabupaten Bolmong, atas kasus dugaan pencurian Sepeda Motor, Handphone (HP) jenis Samsung A10 serta uang tunai di depan Kost Bunda lorong Dayanan Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (05/05/2020).
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE menegaskan, tersangka beserta barang bukti berupa Sepeda Motor dan Handphone saat ini diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut.
“Sudah ditangkap dan saat ini TSK berada di Ruang Tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Rusman.
HALLO GUYS KETUAPOKERSekarang Bisa Deposit XL dan TELKOMSELDan Bonus NEW MEMBER 50%, Bonus Harian Rp20.000 Dan Bnayak HADIAH LAIN LOH! Yakin Gak mau? DAFTAR SekarangLINK RESMI: https://bit.ly/34NPHpGWHATSAAP: +6282167395523