Beranda Kotamobagu Tanty: “Retribusi Surat Keterangan Kesehatan Sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2016”

Tanty: “Retribusi Surat Keterangan Kesehatan Sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2016”

249
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot, menjelaskan, jika pemberlakuan surat ketetangan sehat bukan kali pertama ini diberlakukan, namun hal tersebut sudah sejak Tahun 2016 dan ini sesuai perda no 02 Tahun 2016.

“Kalau toh sekarang ini dipermasalahkan dengan mengkambinghitamkan “kondisi Covid” maka itu salah besar. Karena inti masalah ini adalah ketika pelaku perjalanan melewati perbatasan antara Kotamobagu dan daerah lain ,mereka di cegat oleh petugas perbatasan untuk di mintakan surat keterangan perjalanan dan surat keterangan sehat. Surat keterangan perjalanan tujuannya untuk memudahkan pemantauan pemerintah setempat terhadap warganya yang bepergian, dan keterangan sehat adalah terkait kewaspadaan Covid 19,” terang Tanty, Jumat (08/05/2020) siang tadi.

Dirinya juga mengatakan, para pelaku perjalanan yang harus mengantongi surat perjalanan ini tidak dipungut biaya. Hanya surat keterangan sehat yang harus dimintakan PAD-nya.

“Tentunya surat-surat ini dikeluarkan di Puskesmas terdekat, dan untuk surat perjalanan tidak di pungut biaya sepeserpun, kecuali surat keterangan sehat karena itu ada dasar hukumnya yang sudah di sebutkan di awal. Jadi kami dari institusi Kesehatan hanya menyesuaikan atau hanya memenuhi permintaan orang-orang yang butuh kedua surat tersebut.

Dirinya juga menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tidak mengeluarkan aturan yang mengharuskan para pelaku perjalanan mengantongi surat keterangan sehat.

“Jadi memberlakukan itu adalah para petugas yang ada di daerah perbatasan antar wilayah. dan itu adalah hal yang wajar yang mereka terapkan untuk mencegah atau memutus rantai penularan Vovid 19, karena Kotamobagu masuk kategori redzona, sehingga daerah-daerah tetangga ada kekwatiran akan hal ini. Jadi yang bermasalah bukan kami Institusi Kesehatan, kami hanya menyesuaikan atau hanya memenuhi permintaan masyarakat akan surat-surat dimaksud. kalau toh harus keberatan dengan retribusi Rp.65.000, maka tidak perlu minta surat keterangan sehat, mudah-mudahan tidak
dipermasahkan oleh petugas perbatasan yang notabenenya bukan orang-orang kotamobagu, dan kalau toh ini jadi masalah di perbatasan, maka ini tidak ada hubungan dengan kami. Karena kotamobagu tidak ada petugas-petugas yang jaga di perbatasan perbatasan,” tutup Tanty.

 

Artikulli paraprakASN Mudik Bakal Kena Sanksi Tegas
Artikulli tjetër7 Orang Positif Covid-19 Di Kota Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.