Beranda Hukum & Kriminal Para Tersangka PETI Terancam 10 Tahun Penjara

Para Tersangka PETI Terancam 10 Tahun Penjara

295
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, melalui Wakil Kepala Polres, KOMPOL Rina Frillya, SIK menegaskan bahwa para pelaku Pertambangan Tanpa Izin atau PETI yang saat ini telah ditangkap dan ada beberapa juga pelaku sedang dalam pengejaran, terancam Pidana 10 Tahun penjara serta denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 158 pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

“Saat ini Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Inisial AL alias Gus, dan SW alias Sten. Gus ditangkap di kediamannya di Tungoi pada 10 Mei 2020 kemarin tanpa perlawanan. Dan Polisi telah memeriksa sebanyam 3 orang saksi,” kata Wakapolres dalam konferensi pers, Selasa (11/05/2020) siang tadi.

Sedangkan Sten menurut Wakapolres, dirinya ditangkap di kediamannya di Manado tanpa perlawan juga.

“Penangkapan berdasarkan laporan pada 18 Maret 2020 lalu. Dan memeriksa sebanyak 9 orang saksi,” tegas Wakapolres.

Wakapolres juga menambahkan, dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, Polisi kemudian melakukan olah TKP di pegunungan Rumagit dan Potolo.

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk) antara lain Genjet, Generator, dan Sianida,” ujar Wakapolres.

Lanjut Wakapolres, berkas kedua Tersangka sudah dalam proses penyidikan untuk lanjut ke proses penuntutan.

“Keduanya saat ini sudah diamankan dan berada di ruang tahanan,” ungkapnya.

Artikulli paraprakWow..! Selang Dua Hari, Polres Kotamobagu Berhasil Bekuk Dua Bos PETI
Artikulli tjetërTim Dinkes Kotamobagu Sedang Melacak Siapa Yang Kontak Dengan Pasien Covid-19 Tenaga Medis Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.