Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dikurangi selama bulan suci Ramadhan 1441 H tahun 2020.
Hal itu, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba bahwa, ada pengurangan jam kerja ASN di bulan suci Ramadhan 1441 H.
“Ya, pengurangan jam kerja ini, hanya berlaku selama bulan suci Ramadhan saja,” ucapnya. Senin (04/05/2020)
Dirinya menjelaskan, sebelumnya jam kerja ASN Bolmong adalah 37,5 jam perminggu, namun pada bulan Ramadhan kali ini dikurangi menjadi 32,5 jam perminggu.
“Jadi, jam kerja ASN di kurangi 5 jam dalam setiap minggu,” jelasnya.
Umarudin Amba menegaskan bahwa, jam kerja ASN pada hari Senin – Kamis di mulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
“Sedangkan, pada hari Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WITA,” tuturnya.
Diketahui, ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 51 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 H tahun 2020. (Jr)