Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Tanggal 6 April 2020, No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN yang nekat melakukan mudik.
Demikian penegasan ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT. Bahkan menurutnya nantinya ada tiga kategori sanksi yang diberlakukan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS.
“Pertama teguran secara lisan dan tulisan, kemudian sanksi penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, selama tiga tahun dan bisa di nonjob atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Sande, Kamis (07/05/2020) siang tadi.
Ia juga mengharapkan agar peraturan Kemenpan-RB ini dapat ditaati oleh segenap ASN sehingga menjadi Pegawai yang teladan.
‘Jadilah ASN yang memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sehingga menjadi panutan dan teladan di masyarakat. Tahun ini kita tunda dulu mudik sampai dengan Pandemi Covid-19 ini benar-benar berakhir,” ujarnya.