Beranda Kotamobagu ASN dan THL Pemkot Dilarang Mengadakan Open House Saat Idul Fitri

ASN dan THL Pemkot Dilarang Mengadakan Open House Saat Idul Fitri

318
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan surat edaran bernomor 003/SETDA-KK/481/V/2020, tertanggal 18 Mei 2020, terkait pelarangan kepada seluruh ASN dan THL untuk tidak mengadakan Open House pada saat perayaan Idhul Fitri 1441 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditanda tangani langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST. Bahkan dalam surat edaran tersebut ASN dan THL diminta untuk dapat memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk berkomunikasi pada perayaan Idul Fitri nanti.

“Yah dalam surat edaran itu ASN dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan kegiatan Open House yang melibatkan masyarakat banyak untuk berkumpul. Bahkan dilarang juga bepergian di luar daerah Bolaang Mongondow Raya. Gunakanlah alat Komunikasi dan teknologi lainya atau media online sebagai sarana pada hari raya idul fitri nanti,” tegas Sande.

Artikulli paraprakIni Penjelasan Kadis Sosial Bolmong, Usai di Demo Ratusan Supir Bentor
Artikulli tjetërSulut Ketambahan 10 Kasus Covid-19, Satu Orang Berasal Dari Bolsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.