Beranda Kotamobagu Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Dibatasi

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Dibatasi

276
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Memasuki Bulan Suci Ramadan yang tinggal beberapa hari lagi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah diatur jam kerjanya, yakni melaksanakan 5 (lima) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32.50 jam selama perminggu.

Demikian yang tertera pada surat edaran nomor: 003/Setda-KK/452/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Sande Dodo ST. Dirinya juga menjelaskan bilamana pengaturan jam kerja ASN ini mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), nomor 51 tahun 2020 tanggal 20 april 2020.

“Bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,50 jam per minggu, atau berkurang dari 37,5 jam per minggu,” kata Sande, sebagaimana bunyi dalam surat edaran itu, Selasa (21/04/2020) siang tadi.

Sehingga, selama bulan Ramadan, yang dimulai pada hari Senin-Kamis, masuk kerja pukul 07.30-15.30 Wita. Istirahat; pukul 12.00-12.30 Wita (keterangan: jam masuk kerja pukul 07.30.

Sementara untuk hari jumat jam kerja dibatasi sampai pukul 10.30 Wita, masuk pukul 08.00-10.30 wita.

Artikulli paraprakPukul Warga Saat Melintas Posko Penanganan Covid-19, Akhirnya Berlabuh Di Polres Kotamobagu
Artikulli tjetërUsaha Kue Kering Milik Olfy Cookies Banjir Orderan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.