Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sebanyak 41 orang Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Kota Kotamobagu, mendapatkan asimilasi atau tahanan rumah terkait upaya Pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, sesuai Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Kemen Nomor 19 yang berlaku bagi tindak pidana umum.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kota Kotamobagu, Busen. Bahkan kata dia 5 orang tahanan lainya sudah lebih dulu dikeluarkan.
“41 orang yang di asimilasi atau tahanan dirumahkan, dan 5 orang sudah kami keluarkan dari rutan pada hari Jumat kemarin,” tegas Busen, Senin (06/04/2020) tadi siang.
Ia juga menjelaskan, dirumahkan para tahanan ini nantinya akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemasyarakatan (Bapas) Manado.
“Asimilasi akan diawasi oleh Bapas Manado. Mereka yang mendapatkan asimilasi sudah menjalani tahanan setengah pidana. Untuk dua pertiga tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020,” terang Busen.
Ia juga melanjutkan, untuk asimilasi tidak termasuk para tahanan koruptor dan Narkoba.
“Ini hanya untuk tahanan pidana umum, sementara untuk Koruptor dan Narkoba belum ada petunjuk, sesuai Non PP 99 Tahun 2012,” ungkapnya.