Beranda Advertorial Pemkab Perketat Pemeriksaan dan Pencegahan Wabah Covid-19, di Tiga Titik Perbatasan Bolmong

Pemkab Perketat Pemeriksaan dan Pencegahan Wabah Covid-19, di Tiga Titik Perbatasan Bolmong

271
0

ADVETORIAL

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Pasca ditetapkannya Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kota Manado sebagai wilayah transmisi local wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Bolmong.

Sebelumnya, Pemkab Bolmong telah menginstruksikan untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di kantor-kantor pemerintahan, fasilitas umum dan rumah-rumah warga, setelah itu, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow telah mengeluarkan surat edaran nomor: 800/Setdakab/09/78/IV/2020, tentang pembangunan pos pemeriksaan yang beroperasi 1×24 jam di tiga akses masuk Bolmong dari Minahasa Selatan. Yakni di Desa Poigar Kecamatan Poigar, Desa Insil Baru dan Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur sejak 9 April 2020.

Menurut, dr Erman Paputungan selaku Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Bolmong, menuturkan bahwa di tiga perbatasan tersebut telah disipkan para tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan kepada para pengendara yang lewat.

“Tim gugus tugas Covid-19 akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, demi keamanan kita bersama,” ucap dr Erman Paputungan.

Lanjut, dr Erman meminta, agar setiap pelintas dan masyarakat Bolmong yang baru kembali dari daerah transmisi lokal wajib memberikan data sebenar-benarnya tanpa ada yang harus disembunyikan.

“Harus menyampaikan data yang benar, agar para media mudah melakukan pemeriksaan dan pendataan,” harapnya.

Terpisah, Admi Sonya Lumenta, Kepala UPTD Puskesmas Imandi yang sedang bertugas di Pos Pemeriksaan perbatasan Desa Insil Baru mengatakan, pihaknya selain memeriksa suhu tubuh pelintas batas serta gejala-gejala indikasi lainnya, juga mewajibkan warga Bolmong yang akan keluar daerah, untuk membuat kartu kewaspadaan Covid-19, khusus sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah melewati pemeriksaan di pos jaga tersebut.

“Karena daerah tetangga minta warga dari sini yang mau ke sana harus punya kartu kewaspadaan Covid-19, jadi kita data kondisi si pelintas batas dan dituliskan di kartu tersebut. Dan, kartu kewaspadaan Covid-19 masa berlakunya selama 1 hari, pembuatannya gratis tidak dipungut biaya. Pelintas batas juga dianjurkan untuk mengambil surat berbadan sehat di Puskesmas terdekat yang ditandatangani oleh dokter,” jelas Admi.

Senada, Sarlis Kasea selaku Koordinator Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bolmong untuk pos Insil Baru dan Mobuya mengatakan, pihaknya melakukan pengaturan kendaraan yang akan melintas.

“Kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan, seperti surat tugas atau surat berbadan sehat maka kita akan persilakan kembali ke daerahnya untuk mengambil persyaratan tersebut,” ungkap Sarlis.

Diketahui, setiap kendaraan yang melintas di pos pemeriksaan perbatasan, akan disemprot disinfektan oleh petugas gabungan dari Pemkab Bolmong, pemerintah Kecamatan, TNI/Polri dan relawan dari Desa setempat, saat pemilik kendaraan diperiksa di dalam bilik pemeriksaan oleh petugas kesehatan.

Bupati Bolmong pun telah mengambil langkah lebih lanjut, dengan mengajukan Surat Permohonan tertanggal 10 April 2020 Nomor : 360/Setdakab.BM/80/IV/2020 untuk Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah yang dipimpinnya kepada Menteri kesehatan Republik Indonesia. (Jr/Adve).

Artikulli paraprakDinkes Kotamobagu Jelaskan Perbedaan Rapid Test Dan Swab Test
Artikulli tjetërBupati Bolmut Depri Pontoh Lantik Tiga Pejabat Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.