Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kota Kotamobagu, kembali mengeluarkan fatwa agar sholat Jumat, boleh diganti dengan sholat zuhur di rumah bagi umat Islam di tengah perjuangan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua MUI Kota Kotamobagu, Ustad Dani Pontoh SAg. Menurutnya, kesepakatan ini telah dibicarakan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bersama dengan sejumlah ormas Islam diantaranya pengurus Nahdatul Ulama (NU) Kotamobagu, dan pengurus Muhamadiyah Kotamobagu, serta ormas Islam lainya.
“Ini adalah langkah antisipasi MUI yang merespon keadaan yang ada.secara maksimal, antara lain yang dilakukan MUI adalah fatwa MUI Pusat, telah diterjemahkan sesuai dengan kondisi saat ini dimana ada tauzia yang disampaikan oleh MUI Kotamobagu, untuk memberikan panduan kepada masyarakat berkaitan dengan ibadah-ibadah tertentu,” kata Ustad Dani Pontoh, Kamis (09/04/2020) siang tadi.
Untuk Sholat Jumat dan Sholat Wajib setiap hari, dikatakanya harus dikerjakan dirumah saja.
“Berkaitan dengan Sholat Jumat, tauzia dari MUI diganti dengan sholat Dzuhur di rumah. Demikian pula dengan Sholat-sholat wajib yang dilakukan setiap hari, sholat rawatib dan selanjutnya, itu tidak dilaksanakan secara berjamaah, tetapi dilakukan dirumah masing-masing,” tegas Dani Pontoh.
Lebih lanjut dikatakan Ketua MUI Kotamobagu, ini juga akan berlaku hingga memasuki Bulan Ramadhan, dimana untuk sholat tarawih berjamaah dan buka puasa berjamaah, ditiadakan sambil menunggu keputusan yang terbaru.
“Yah, dilakukan dirumah saja,” ungkapnya.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, menegaskan mendukung adanya Fatma MUI Kotamobagu tersebut.
“Pemerintah Kota dalam hal ini mendukung apa yang telah dihimbau oleh MUI baik Pusat dan MUI Kota Kotamobagu,” jelas Nayodo, usai melakukan pertemuan dengan pengurus MUI Kota Kotamobagu.