Beranda Kotamobagu Masuk Pasar Di Kotamobagu Harus Patuhi Ini

Masuk Pasar Di Kotamobagu Harus Patuhi Ini

274
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU— Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, menerapkan aturan wajib mengunakan masker bagi pedagang maupun pembeli yang akan melakukan transaksi di seluruh pasar tradisional yang ada di Kotamobagu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray. Menurutnya, kewajiban ini ditetapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang saat ini telah menjadi momok masyarakat, terlebih di Sulawesi Utara sudah ditetapkan sebagai daerah Transmisi Lokal Covid-19.

“Disamping kami telah menyediakan tempat cuci tangan yang dipasang pintu masuk menuju Pasar, kami juga menerapkan agar para pengunjung maupun pedagang harus wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” terang Aray, Rabu (08/04/2020) pagi tadi.

Ia pun menegaskan, upaya pencegahan penyebaran virus corona terus disosialisasikan ke Pedagang dan Pengunjung Pasar.

“Setiap saat kami melakukan pemantauan aktivitas Pasar dan terus mensosialisasikan pencegahan Covid-19 melalui mobile. Adapun aturan yang telah kami buat ini harus diikuti semua penghuni pasar, jika tidak maka akan diberikan sanksi tegas dengan tidak mengizinkan mereka untuk memasuki pasar atau berjualan di pasar,” ungkap Aray.

Artikulli paraprakIngin Tau Terbebas Dari Covid-19, Warga Luar Daerah Datangi Puskesmas Mocil
Artikulli tjetërTatong Sediakan 9 Miliar Bagi Warga Berdampak Ekonomi Gara-gara Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.