Beranda Kotamobagu Jam Operasional Pasar Belum Ada Perubahan

Jam Operasional Pasar Belum Ada Perubahan

227
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) kembali menegaskan bakwa untuk jam operasional di seluruh Pasar Tradisional yang ada di Kota Kotamobagu, tetap diberlakukan pembatasan aktivitas yang dimulai pada pukul 05:00 dini hari, hingga pukul 13:00 wita.

Demikian disampaikan Herman Aray selaku Kepala Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu. Bahkan kata dia, seluruh pelaku usaha yang ada telah diundang rapat bersama guna membahas penuntasan permasalahan ini.

“Kami telah rapat dengan para pedagang dan pelaku usaha serta membahas hal ini dan kita akan buat surat edaran yang baru yang nantinya akan kembali dilayangkan,” terang Aray, usai menggelar rapat bersama para pelaku usaha, Kamis (09/04/2020) siang tadi.

Ia juga menjelaskan, untuk pelaku usaha semisal Kios, Warung, Pertokoan, Swalayan dan Mini Market, ada perubahan dalam batasan aktivitas.

“Yah, untuk seluruh pelaku usaha yang disebutkan tadi jam operasional dimulai dari pukul 08:00 wita, sampai dengan pukul 16:00 wita,” terang Aray.

Meski demikian, Aray mengungkapkan pihaknya masih menunggu Surat Edaran itu yang akan ditanda tangani oleh Wali Kota Ir Hj Tatong Bara.

“Tinggal menunggu pimpinan menandatangani surat itu dan kita akan mensosialisasikannya,” jelas Aray.

Artikulli paraprakDitengah Wabah Covid-19, Aan Gunakan Kesempatan Menjual Masker
Artikulli tjetërAlhamdulillah, Hingga Kini Kotamobagu Masih Aman Dari Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.