Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bakal memberlakukan batas waktu berktivitas bagi Mini Market dan Toko Swalayan hanya sampai dengan Pukul 19:00 wita atau Jam 7 Malam hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan aktivitas warga di luar rumah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, yang saat ini semakin hari semakin meningkat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Herman Aray. Namun menurutnya rencana ini masih akan dikoordinasikan dengan Wali Kota.
“Kita masih akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota terkait hal ini, jika disetujui maka kita akan buatkan surat edaran untuk pemberitahuan kepada pemilik toko swalayan dan toko-toko mini market,” jelas Aray, Selasa (01/04/2020) siang tadi.
Ia juga menambahkan, jika rencana ini akan disetujui oleh Wali Kota, maka aktivitas Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi serta Pasar Tradisional Poyowa Kecil juga akan diatur jam beraktivitasnya.
“Yah, kita akan atur. Rencananya jam beraktivitas nanti dihentikan di jam 1 siang. Namun hal ini masih akan kita rapatkan bersama dengan Wali Kota untuk meminta pertimbanganya, jika disetujui itu aian diberlakukan,” terang Aray.