Beranda Hukum & Kriminal Warga Desa Otam Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penikaman

Warga Desa Otam Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penikaman

575
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kotamobagu, akhirnya dapat menangkap tersangka SM alias Suldin (24 tahun) Warga Desa Otam Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, terkait kasus penikaman yang terjadi di Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Penangkapan tersangka yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kotamobagu, AKP Muh. Fadly SIK, sudah beberapa kali dilakukan, akan tetapi tersangka dapat melarikan diri hingga Polisi terus mengejarnya.

Alhasil, tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO dari buronan Polisi tak berkutik saat dihentikan langkahnya pada hari Selasa 31 Maret 2020 pukul 00.30 wita, dan langsung digelandang ke Ruang Tahanan Polres Kotamobagu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasatreskrim AKP Muh Fadly SIK membenarkan adanya penangkapan ini.

“Sudah beberapa kali kita lakukan penangkapan namun tersangka lolos. Kali ini tersangka dapat kami bekuk saat berada di Desa Kopandakan 1 Kecamatan Kotamobagu Selatan,” terang Kasatreskrim.

Artikulli paraprakKios Dan Warung Dibatasi Beraktivitas Malam, Pasar Jajan Ditiadakan
Artikulli tjetërPraktek Mafia Tanah Desa Lanut Makin Jelas, Pemilik Bakal Lapor Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.