Beranda Kotamobagu Wali Kota Serahkan LKPD Ke BPK-RI

Wali Kota Serahkan LKPD Ke BPK-RI

268
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Kamis (12/03/2020) pagi tadi, menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Tahun Anggaran 2019, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulut.

Penyerahan LKPD yang digelar di Gedung Kantor BPK-RI Perwakilan Sulut, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 LKPD merupakan gambaran atas pelaksanaan Anggaran oleh Pemkot selama Tahun Anggaran 2019. Penyerahan LKPD dilaksanakan serentak oleh pemprov dan pemkab/kota se -Sulawesi Utara (Sulut).

Wali Kota mengatakan, penyerahan LKPD ini adalah sebuah kewajiban Pemerintah Daerah, sesuai amanat Undang-undang.

“Penyerahan LKPD Pemkot Kotamobagu merupakan kewajiban sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Semoga ini menjadi langkah awal pemkot Kotamobagu untuk tetap dapat mempertahankan Opini WTP,” tegas Tatong.

Sementara, Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menjelaskan, LKPD merupakan acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan Audit rinci.

“Setelah pelaksanaan audit rinci maka akan disampaikan opini oleh BPK terhadap kewajaran pelaksanaan anggaran dimaksud. LKPD merupakan kewajiban dari pemerintah daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Sugiarto.

Artikulli paraprakPolisi Dalami Pemeriksaan Kasus Perundungan
Artikulli tjetërDisdik Latih Lembaga Kursus Di Kota Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.