Beranda Hukum & Kriminal Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Brankas Di Sulut

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Brankas Di Sulut

283
0

Kotamobaguonline.com MANADO – Sindikat pencurian spesialis brankas yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara, berhasil dibekuk petugas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado.

Saat jumpa pers di Mako Polresta Manado, Kamis sore (05/03/2020) pekan kemarin, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, Polisi berhasil menangkap 6 tersangka, yaitu masing-masing berinisial RL (28), VW (28), RM (30), GK (23), A dan BM.

Empat tersangka diamankan di daerah Malalayang Manado, pada hari Selasa (03/03/2020), 1 orang diproses di Polres Bitung dan 1 orang lainnya ditangkap di Makassar saat dalam perjalanan menuju Manado.

“Keenam orang itu berasal dari Minahasa, Minahasa Selatan, dan Manado. Sindikat tersebut terbagi dalam dua kelompok dan aksi mereka dibagi dalam dua lokasi,” ujar Kapolresta.

Beberapa lokasi yang dijadikan sasaran menurut Kapolresta yaitu di Kabupaten Minahasa Utara, dua lokasi di Kabupaten Minahasa Selatan, satu lokasi di Kota Bitung, dan empat lokasi di Manado.

“Mereka sering beraksi pada dini hari dengan masuk ke toko atau swalayan lalu menggasak brangkas serta barang lain termasuk rokok,” terang Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang berhasil digondol yakni satu buah brangkas berisi uang Rp. 50 juta dan rokok di salah satu minimarket di wilayah Mapanget, satu brangkas berisi uang Rp. 27 juta di salah satu apotek.

Para tersangka juga menggondol uang Rp. 34 juta dan sejumkah rokok di salah satu minimarket di daerah Paniki Manado, uang tunai Rp. 60 juta di salah satu dealer di Amurang, juga uang Rp. 10 juta di Jalan Sea.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit kendaraan roda empat sewaan yang dijadikan kendaraan operasional, dua motor Kawasaki Ninja RR yang dibeli dari hasil kejahatan, satu unit motor Honda Vario, satu buah brangkas besi dalam kondisi rusak, lima buah handphone, 20 slop rokok sisa, sebagian sudah dijual dan dipakai, satu buah kunci L dan barang bukti lainnya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Artikulli paraprakTatong Resmi Tutup Kegiatan Lomba MTQ
Artikulli tjetërWali Kota Buka Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.