Beranda Kotamobagu Pemkot Bakal Tutup RM Sri Rejeki

Pemkot Bakal Tutup RM Sri Rejeki

270
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Salah satu rumah makan yang bernama Sri Rejeki bertempat di Kompleks Terminal Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, bakal diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dengan pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.

Pasalnya, rumah makan ini sudah menunggak pajak yang belum disetor ke Pemkot sejak Bulan September Tahun 2019 lalu. Bahkan beberapa kali petugas penarikan pajak datang menagih selalu saja ada alasanya.

Demikian disampaikan ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, melalui Kepala Bidang Penagihan Pajak Mohammad Risman Masloman, Jumat (13/03/2020) pagi tadi.

“Rumah makan ini menunggak pajak sejak Bulan Juli 2019, namun sudah dikurangi dia bulan, sehingga pajak September hingga saat ini belum juga dibayarkan. Namun mereka sudah membuat surat pernyataan yang bunyinya mereka harus melunasi tunggakannya paling lambat 14 Maret besok,” tegas Risman.

Terkait dengan hal ini, melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Bambang S Dahlan, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah soal penarikan retribusi pajak.

“Jika sampai batas waktu 14 Maret besok belum melunasi tunggakan, tempat usaha tersebut akan kami tutup dan pastinya akan menjalani sidang pelanggaran Peraturan daerah (Perda) tentang pajak restoran,” imbuhnya.

Artikulli paraprakGP Ansor Bolbar Bantu Masyarakat Bersihkan Sisah Kotoran Akibat Banjir Bandang
Artikulli tjetërFika Almira, Satu-Satu Wasit Perempuan Yang Bertugas Dalam Laga Open Turnamen Bupati Cup I

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.