Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Mulai dari sosialisasi cegah Covid-19 ke masyarakat hingga himbauan kepada para pelaku usaha agar senantiasa bersama-sama memerangi virus corona telah dilaksanakan.
Kini Pemkot Kotamobagu melalui Wali Kota Ir Hj Tatong Bara, mengeluarkan peraturan sistim jam kerja terhadap ASN dan THL, melalui surat edaran bernomor: 53/W-KK/III/2020, sebagai upaya pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19). Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,
Beberapa poin diantaranya adalah pembagian tugas kerja kantor terhadap ASN dan THL terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 31 Maret 2020 yang akan diatur oleh masing-masing Kepala Satuan Perangakat Daerah (SKPD), akan tetapi tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III, mereka tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor sesuai jam kerja. Ini untuk pencegahan dan meminimalisir serta melindungi ASN dan THL dari virus corona,