Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto, mengungkapkan hingga saat ini baru 6 Desa dari 15 Desa yang memasukan dokumen APBDes dan Perdes untuk dievaluasi sebagai syarat pencairan Dana Desa atau Dandes.
“Yah, baru 6 desa kita evaluasi dan masih ada sisa 9 desa lagi yang belum memasukan dokumen sebagai syarat pencairan dana desa. Yakni dokumen APBDes dan Perdes,” kata Usmar, Senin (09/03/2020) siang tadi.
Dirinya mengatakan lagi, jika seluruh dokumen telah diperiksa dan tidak ditemukan adanya kendala ataupun perbaikan, maka proses pencairan Dandes langsung dilakukan.
“Seelah dievaluasi maka ketahap selanjutnya yakni proses pencairan. Kami juga mengharapkan agar desa-desa yang belum memasukan dokumen-dokumen APBDes agar secepatnya segera memasukan sehingga proses tahap 1 bisa dilakukan,” jelas Usmar.
Sementara kata dia, dalam pencairan dana desa untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun yang lalu, dimana pencairan tahap 1 berjimlah 40 persen dari total anggaran Dandes yang diterima. Hal ini berdasarkan kebijakan penyaluran dana desa yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK/07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang pelaksanaan Dana Desa.
“Mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020 dibagi 3 tahapan dengan komposisi yaitu: 40% (tahap I), 40% (tahap II) dan 20% (tahap III). Sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1. Untuk tahap I, paling cepat bulan Januari dan paling lamban bulan Juni sebesar 40%. Kemudian untuk tahap II, paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40%. Sementara untuk tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20%,” terang Usmar.