Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Hingga memasuki Tahun 2020, sudah sebanyak 12.850 bangunan yang berdiri di Kota Kotamobagu namun tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PURR Kotamobagu, Adi Pratama ST. Bahkan menurutnya, ini akan berdampak terhadap pemilik bangunan dikemudian hari.
“Yah, jumlah ini dihitung sampai dengan tahun 2019 kemarin, bahwa ada sebanyak 12.850 bangunan atau 52.23 persen dari bangunan di Kota Kotamobagu belum mengantongi IMB,” tegas Adi, Sepasa (11/02/2020) tadi pagi.
Lanjut Adi, ia menyebutkan dari 4 Kecamatan di Kota Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat yang terbanyak Bangunan tak miliki IMB.
“Yah, ini juga karena faktor populasi penduduk paling banyak di Kecamatan Kotamobagu Barat sehingga memang banyak bangunan yang didirikan disana,” jelas Adi
Ia pun menghimbau kepada masyaakat Kota Kotamobagu jika sedang mendirikan bangunan yang pertama hendak dilakukan adalah mengurus ketentuanya sebagai dasar penerbitan IMB.
“Hendaknya kepada Masyarakat Kotamobagu agar dalam mendirikan pembangunan maupun renovasi / pemugaran bangunan miliknya agar dapat terlebih dahulu mengurus Izin yaitu Izin Mendirikan Bangunan sehingga legitimasi atas bangunan dapat diperoleh dan Kotamobagu dapat tertata dengan rapi,” tegas Adi.