Beranda Kotamobagu Tatacara Pencairan Dandes Terbalik Mulai Tahun Ini

Tatacara Pencairan Dandes Terbalik Mulai Tahun Ini

280
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, mencatat baru 3 desa yang memasukan rancangan Peraturan Desa (Perdes) sebagai syarat pencairan Dana Desa (Dandes) dan Dana Alokasi Desa (ADD) sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa.

Demikian disampaikan, Kepala Dinas PMD Usmar Mamonto, melalui Kepala Bidang PMD, Rum Mokoagow. Menurutnya, baru 3 desa dari 15 desa di Kota Kotamobagu yang masukan rancangan Perdes, diantaranya Desa Moyag Todulan, Desa Bungko dan Desa Tabang.

“Untuk pencairan Dandes dan ADD regulasinya harus menyertakan Perdes pada ABDes yang dievaluasi. Dan ini sesuai dengan prosedur yang kami terima. hingga kini baru 3 Desa yang memasukan Rancangan Perdes,” kata Rum, Rabu (26/02/2020).

Dalam peraturan menteri juga, untuk penyaluran Dandes tahun ini berubah tayacaranya. Jika pada tahun sebelumnya dalam pencarian tahap satu sebesar 20%, tahap dua sebesar 40%, dan tahap tiga sebesar 40%. Maka kali ini pencairanya terbalik dan diberlakukan mulai tahun ini, yakni skema besaran tahap satu pencairanya menjadi 40%, tahap dua sebesar 40%, dan tahap tiga sebesar 20%. Hal ini telah ditetapkan pada aturan Permenkeu Tahun 2019.

Artikulli paraprakPentingnya Dokumen UPL-UKL Bagi Pemegang Usaha
Artikulli tjetërDPP-KB Bolmong Gencar Sosialisasikan Program Vasektomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.