Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Kamis (06/02/2020) sore tadi, merazia kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot racing dan balap liar, di Jalur Dua Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Dari hasil razia, 4 kendaraan roda dua berhsil diamankan, dengan pelanggaran bervariasi, diantaranya sang pengendara tidak menggunakan helm pengaman kepala serta beberapa kendaraan yang menggunakan kenalpot racing.
“Kami berdua tidak pakai helm, dan tidak membawa SIM,” kata Zizah Mamonto, salah satu warga Kelurahan Mongkonai, yang terkena razia.
Kepala Satlantas Polres Kotamobagu, AKP La Daena, menegaskan, razia kenalpot resing karena menindaklanjuti adanya laporan warga.
“Kita Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di jalur dua sering dijadikan tempat balap liar dan mengganggu kebisikan warga,” tegas Kasat Lantas.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menambahkan, razia balap liar dan kenalpot resing dilakukan untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat.
“Kami bersama Satlantas Polres Kotamobagu, ingin memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas di Jalur Dua,” terang Sahaya.