Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan, untuk pencairan dana kelurahan, sudah bisa dilakukan.
“Dananya sudah tersedia, tinggal menunggu Pemerintah Kelurahan untuk memasukan SPJ dan RKA, sehingga untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan,” kata Sugiarto, Kamis (20/02/2020) pagi tadi.
Lebih lanjut dikatakan Sugiarto, dalam penggunaan dana kelurahan ini diarahkan untuk berbagai hal, antara lain pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup.
“Inilah tujuan Pemerintah sehingga pembangunan secara merata dapat terlaksana hingga ke tingkat kelurahan. Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan,” jelas Sugiarto.
Sementara, Camat Kotamobagu Barat, Sumitro Potabuga, mengungkapkan jika memang pencairan dana kelurahan pihaknya hanya memfasilitasi saja.
“RKA hanya singgah di Kecamatan, sepanjutnya terkait pencairan itu langsung diprpses oleh kelurahan bersangkutan,” terangnya.