Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Adanya intruksi Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara agar seluruh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan harus capai target Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), langsung ditanggapi Pemerintah Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Melalui Kepala Desa atau Sangadi Desa Bungko,Muri Gonibala, dirinya langsung melakukan evaluasi terkait kinerja perangkat yang tak memenuhi target pada tahun 2018 – 2019.
“Kami langsung melakukan evaluasi ke semua perangkat desa, baik Ketua Dusun dan Ketua-ketua RT, bagi mana yang tidak maksimal dalam kinerja,” tegas Muri, Senin (03/02/2020) pagi tadi.
Ia juga menegaskan, ada beberapa perangkat yang tidak kembali diakomodir karena terkendala dengan kinerja serta aturan yang baru diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot).
“Setelah dievaluasi ada beberapa perangkat yang sudah tidak terekrut karena persoalan kinerja serta adanya aturan yang mana perangkat Kelurahan dan desa itu harus minimal berijazah SMA sederajat,” ungkap Muri.
Meski demikian, Muri mengatakan Pemerintah Desa Bungko akan optimis bisa mencapai target dalam penagihan PBB-P2.
“Kami sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetatapan Pajak (DHKP) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020. Nah, kita akan tagih semua hutang pajak mulai dari tahun 2018-2019, dan pastinya kita akan mencapai target bahkan melebih 100 persen,” jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa membayar kewajiban pajak.
“Sebab, pajak itu nantinya akan kembali kepada masyarakat karena akan menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, baik di desa maupun di kelurahan,” ungkap Muri.