Beranda Hukum & Kriminal Diduga Cabuli Anak 7 Tahun, Jef Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak 7 Tahun, Jef Ditangkap Polisi

315
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Tengah, mengamankan lelaki berinisial JT alias Jef (56 tahun) terduga cabul terhadap anak gadis masih dibawah umur, sebut saja Angrek (Nama samaran) yang berumur 7 tahun.

Jef, yang diketahui berprofesi sebagai seorang petani, warga Jaga III Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diringkus setelah adanya laporan yang masuk di kantor Polisi.

Demikian disampaikan Kapolsek Tenga IPTU Ronald Mawuntu. Bahkan ia menyebutkan, dugaan tindak pidana pencabulan ini kerap tiga kali dilakukan oleh Jefry.

“JT alias Jef, 56 tahun, warga Desa Tawaang Barat, telah kami amankan selaku tersangka kasus perbuatan cabul terhadap seorang siswi kelas 2 SD berusia 7 tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/13/II/2020/SULUT/Sek-Tga, tertanggal 19 Februari 2020. Perbuatan tersangka ini sudah ketiga kalinya dan ada saksi yang melihat langsung, memberitahukan kepada pihak orang tua yang melanjutkan laporan ini pada pihak kepolisian,” terang Kapolsek.

Tersangka diketahui sudah berpisah dengan istrinya dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

“Korban telah dimintakan visum sedangkan untuk tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Artikulli paraprakPemkot Matangkan Persiapan Lomba MTQ
Artikulli tjetërPemkab dan Masyarakat Bolmong sambut Hangat Kedatangan Gubernur Sulut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.