Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Maraknya penjualan Minuman Keras atau Miras, ditambah dengan penyalahgunaan obat batuk Komix sebagai obat pemicu halusinasi, berimajinasi menjadi momok masyarakat.
Bahkan, dari data yang dikantongi Kantor Lalulintas Polres Kotamobagu, tingkat kecelakaan banyak dipicu oleh mereka yang sudah pengaruh mabuk Miras yang dicampur dengan obat batuk Komix.
Demikian disampaikan Kepala Lalulintas Polres Kotamobagu AKP La Daena. Bahkan kata dia, dari data statistik di Sulawesi Utara (Sulut) setiap harinya dua nyawa harus melayang karena Lakalantas.
“Seperti kemarin di desa Abak, lakalantas hingga meninggal dunia. Di Sulut itu setiap hari ada 4 nyawa harus meninggal karena kecelakaan lalulintas. Setelah ditelusuri, kebanyakan meninggal dunia karena sudah pengaruh dengan miras yang dicampur obat batuk komix,” terang Kasat Lantas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa istansinya akan melakukan razia Miras di beberapa warung yang diduga menjual Miras dengan bebas.
“Kita akan kembali melakukan pemeriksaan dan penyitaan miras untuk menciptakan kondusifitas masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot, melalui Kepala Bidang (Kabid) Program Kesehatan (Promkes), Opan Simbala, menjelaskan jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat edaran di setiap warung.
“Sehingga dalam penjualan obat batuk komix hanya dibenarkan tiga saset saja bagi satu pembeli. Sementara, terkait bahwa Dinkes harus mengatur agar setiap penjualan Komix harus menggunakan resep dokter, itu tidak bisa dilakukan. Alasannya Komix itu bukan kategori obat keras psikotropika,” terang Opan.