Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Sampai saat ini, belum ada satu pun proses tender, yang di umumkan dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong).
Hal ini, sebagaimana yang dikatakan Kepala Bagian (Kabag) ULP, Nixon Gopay. Bahwa, untuk tahapan proses pembangunan fisik sampai saat ini belum ada yang diumumkan dalam sistem LPSE.
“Ya, belum ada, sebab tahapan proses pembangunan fisik yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, saat ini masih dalam proses penunjukan penyedia jasa konsultansi,” ucap Nixon, saat ditemui media Kotamobaguonline.com diruangan kerjanya. Rabu (19/02/2020)
Lanjutnya, ketika sudah di tetapkan kontrak dengan penyedia jasa konsutansinya, maka dilanjutkan dengan proses penyusunan dokumen perencanaan untuk pembangunan fisik tersebut dan itu membutuhkan waktu selama satu bulan.
“Jadi, jasa Konsultansi yang ditunjuk oleh OPD tersebut, yang akan menyusun dokumen perencaan pembangunan fisik mereka, lalu proses selanjutnya tinggal mengumumkan proses tender dalam sistem LPSE,” jelasnya.
Namun, tambahnya, sebelum proses pengumuman tender dalam sistem LPSE. Dokumen tender yang diajukan oleh PPK terlebih dahulu di Review oleh pokja dan APIP/Inspektorat.
“Hal ini, di lakukan untuk mencegah terjadinya mark up anggaran dalam pembangunan fisik tersebut, sehingga akan di periksa secara terinci kembali,” tambahnya, dan untuk proses pengumuman dalam sistem LPSE, diperkirakan pada bulan April tahun 2020 mendatang,” tandas Nixon. (Jr)