Beranda Kotamobagu ASN dan THL Pemkot Wajib Absensi 4 Kali Sehari

ASN dan THL Pemkot Wajib Absensi 4 Kali Sehari

216
0

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Untuk memaksimalkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (THL) dan Tenaga Harian Lepas (THL), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menegaskan agar dalam melakukan finger print harus 4 kali sehari.

Penegaskan ini berdasarkan telah diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 39/W-KK/II/Kotamobagu, yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekda perihal Pemberitahuan bernomor : 003/Setda-KK/244/2020.

Demikian disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT. Menurutnya, dikeluarkanya aturan tersebut agar kinerja ASN dan THL lebih dimaksimalkan.

“Sesuai intruksi Ibu Walikota harus ada peningkatan kinerja ASN, dan aturan ini akan kita berlakukan mulai pekan depan dibulan Maret, tanggal 2 hari Senin depan,” kata Sande, Kamis (27/02/2020) kemarin.

Diketahui, dalam surat pemberitahuan tersebut, menerangkan bahwa jam kerja ASN 37.5 Jam perminggu dan hari kerja 5 hari dalam 1 (satu) Minggu. Selain itu juga diatur bahwa jam kerja ASN hari Senin hingga hari kami mulai pukul 7.30 – 17.00 dan hari Jumat 7.30 – 11.00 Wita. Dengan penegasan ASN bersama THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan melakukan absen finger print sebanyak 4 kali yakni pada pukul 07.30 WITA kemudian pada jam istirahat pukul 11.45 WITA dan usai istirahat pukul 12.45 WITA, kemudian jam pulang pada pukul 17.00 WITA.

Artikulli paraprakKabupaten Bolmong jadi Tuan Rumah Fesbudjaton se-Indonesia Timur ke-XV
Artikulli tjetërIni Agenda Ketua DPRD Sulut, Empat Komisi DPRD Sulut dan Sekrerariat DPRD Sulut Di Bulan Februari 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.