Beranda Hukum & Kriminal Aniaya Pelajar SD Seorang Remaja Dipolisikan

Aniaya Pelajar SD Seorang Remaja Dipolisikan

268
0

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, akhirnya harus melaporkan SM alias Sep (20 Tahun) ke kantor Polisi, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap F (12 Tahun) yang merupakan pelajar kelas IV salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lolayan.

Dari keterangan Pelapor yang merupakan orang tua F (21Tahun) korban penganiayaan, pada saat itu dirinya berada dirumah dan terdengar kabar bahwa anaknya telah dianiaya pelaku di sekolah.

“Saya pun langsung mendatangi sekolah, dan melihat anak saya sudah berada di ruang guru dengan kondisi luka lebam serta telinga berdarah akibat penganiayaan tersebut,” kata Pelapor.

Sementara, dihadapan Polisi, korban menuturkan bahwa saat itu ia sedang belajar kemudian pelaku datang dan menariknya keluar dari dalam kelas dan melakukan pemukulan/penganiayaan.

Kapolsek Lolayan AKP Nofrianto Sadia SH, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan akan segera menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan dan membawa korban ke Rumah sakit untuk di Visum (VER), kemudian langsung di buatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) sebagai saksi korban,” tegas Kapolsek.

Artikulli paraprakTaman Kota Diminta Steril Karena Berhadapan Dengan Masjid Agung
Artikulli tjetërKunker: Anggota DPRD Gorontalo Tertarik Inovasi Diskominfo Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.