Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, akhirnya harus melaporkan SM alias Sep (20 Tahun) ke kantor Polisi, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap F (12 Tahun) yang merupakan pelajar kelas IV salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lolayan.
Dari keterangan Pelapor yang merupakan orang tua F (21Tahun) korban penganiayaan, pada saat itu dirinya berada dirumah dan terdengar kabar bahwa anaknya telah dianiaya pelaku di sekolah.
“Saya pun langsung mendatangi sekolah, dan melihat anak saya sudah berada di ruang guru dengan kondisi luka lebam serta telinga berdarah akibat penganiayaan tersebut,” kata Pelapor.
Sementara, dihadapan Polisi, korban menuturkan bahwa saat itu ia sedang belajar kemudian pelaku datang dan menariknya keluar dari dalam kelas dan melakukan pemukulan/penganiayaan.
Kapolsek Lolayan AKP Nofrianto Sadia SH, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan akan segera menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporan dan membawa korban ke Rumah sakit untuk di Visum (VER), kemudian langsung di buatkan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) sebagai saksi korban,” tegas Kapolsek.