Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Kasus peselingkuhan atau hubungan gelap (Hugel) cinta terlarang dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk Aparatur Negeri Sipil (ASN). Namun jika ASN melakukan tindakan itu, maka sanksi tegas menanti mereka.
Bahkan, jika terbukti maka bisa saja ASN tersebut akan hilang pekerjaanya alias dipecat dari kedinasan. Hal ini pun mendapat perhatian dari Pemkot Kotamobagu, bahkan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) telah memberikan lampu hijau jika ada kasus tersebut yang menimpa oknum ASN maka dipersilahkan untuk melaporkannya.
“Kalau ada laporan dari pasangannya maka BKPP akan siap memprosesnya. Jika terbukti pasti ada sanksi namun dilihat dari tingkatan kasusnya,” kata Sarida Mokoginta SH, Kepala BKPP Kotamobagu.
Senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, Rafika Bora. Menurutnya, pihaknya akan siap melakukan pendampingan bagi korban yang melapor.
“Kami siap akan mendampingi bilamana ada yang datang melapor. Seperti melaporkan ke BKPP atau ke pihak aparat penegak hukum,” tegas Rafika.