Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu, yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), AKP Muhammad Fadli SIK, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pencurian brangkas berinisial MM alias Mus (25) warga Kelurahan Gogagoman kecamatan Kotamobagu Barat, pada hari Selasa (21/01/2020) dini hari, berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/52/I/2020/SPKT/Res Ktg, Tanggal 20 Januari 2020.
“Tersangka Mus, ditangkap Selasa dini hari sekitr jam 00.30 wita, di bank BCA kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, kemudian tersangka bersama barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang Rp 6.300.000, 1 buah Brangkas, 5 buah Kartu ATM bank BCA, 8 buah dompet, 2 buah buku, 2 buah kaleng, 1 buah charger, 1 buah parfum, dan 1 buah hand phone merk Oppo.
Adapun Kronologis penangkapannya yaitu Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muh. Fadli SIK menindak-lanjuti laporan masyarakat Kel. Gogagoman bahwa pada hari senin, 20 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wita telah terjadi kasus pencurian 1 buah brangkas yg didalamnya terdapat uang sebesar Rp 60 juta milik pelapor dan surat-surat berharga lainnya sehingga Team langsung melaksanakan penyelidikan atas identitas pelaku.