Beranda Hukum & Kriminal Penjual Kupon Togel Diringkus Polres Kotamobagu

Penjual Kupon Togel Diringkus Polres Kotamobagu

292
0

HUKRIM – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil meringkus dua warga kotamobagu yang diduga penjual kupon judi Togel, Senin (06/01/2020.

Kedua warga tersebut yakni ST alias Sop (34), warga Desa Poyowa Besar Besar dan HK alias Hol (21) warga Desa Pangian.

Keduanya dibekuk berdasarkan laporan masyarakat. Di mana, ST, yang berperan sebagai pengumpul kupon togel, ditangkap sekira pukul 14.00 WITA, di perumnas Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Sementara HK, sebagai pengecer, ditangkap selang 1 jam setelah ST, tepatnya di jalan Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, Bolaang Mongondow.

Dari penangkapan 2 terduga pelaku togel tersebut, anggota Resmob Polres Kotamobagu, berhasil mengamankan barang bukti, berupa, 2 telepon selular, 1 unit kendaraan roda 2, uang tunai sebesar 965 ribu, 10 lembar kertas pasangan angka togel, 3 alat tulis, serta tas pinggang untuk menyimpan uang hasil penjualan dan kupon togel.

Kedua pelaku saat ini sedang diamankan tim Resmob Polres Kotamobagu bersama barang bukti.

“Mereka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Polres Kotamobagu, untuk penyidikan lebih lanjut,” singkat Kasubag Humas Polres Kotamobagu, AKP Husman, mewakili Kapolres AKBP Prasetya Sejati.

Artikulli paraprakBolmut Buka Perkebunan Jagung Berskala Besar
Artikulli tjetërKapolres Kotamobagu Pantau Langsung Aktifitas Tambang Emas PT JRBM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.