HUKRIM – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil meringkus dua warga kotamobagu yang diduga penjual kupon judi Togel, Senin (06/01/2020.
Kedua warga tersebut yakni ST alias Sop (34), warga Desa Poyowa Besar Besar dan HK alias Hol (21) warga Desa Pangian.
Keduanya dibekuk berdasarkan laporan masyarakat. Di mana, ST, yang berperan sebagai pengumpul kupon togel, ditangkap sekira pukul 14.00 WITA, di perumnas Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Sementara HK, sebagai pengecer, ditangkap selang 1 jam setelah ST, tepatnya di jalan Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, Bolaang Mongondow.
Dari penangkapan 2 terduga pelaku togel tersebut, anggota Resmob Polres Kotamobagu, berhasil mengamankan barang bukti, berupa, 2 telepon selular, 1 unit kendaraan roda 2, uang tunai sebesar 965 ribu, 10 lembar kertas pasangan angka togel, 3 alat tulis, serta tas pinggang untuk menyimpan uang hasil penjualan dan kupon togel.
Kedua pelaku saat ini sedang diamankan tim Resmob Polres Kotamobagu bersama barang bukti.
“Mereka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Polres Kotamobagu, untuk penyidikan lebih lanjut,” singkat Kasubag Humas Polres Kotamobagu, AKP Husman, mewakili Kapolres AKBP Prasetya Sejati.