Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi itu menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya akselerasi layanan publik.
Diperkuatnya penyederhanaan birokrasi dengan peraturan, adalah jawaban atas kondisi birokrasi hierarkis saat ini yang kurang efisien dan fleksibel. Hal ini disebabkan oleh komunikasi berjenjang ke setiap tingkatan sehingga kinerja birokrasi semakin rigid. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, maka disposisi/komunikasi lebih fleksibel dan langsung ke fungsional.
Adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB, disambut baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang mengakui jika sudah menerima surat edaran dari Kemenpan-RB tersebut bernomor 334 tahun 2019 tentang langkah strategis dan kongkret penyederhaan birokrasi.
Hal ini sebagaimana tergambar jelas pada pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo ST, yang menjelaskan jika sekarang ini beberapa jabatan untuk eselon III dan IV sedang dalam pendataan untuk dilaporkan ke Kemenpan-RB di Jakarta.
“Kita saat ini sedang dalam tahap pendataan. Untuk sementara ini baru bidang investasi dan perizinan. Nah, target kita untuk kerampungan penyederhanaan semua jabatan eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional nantinya dibulan Desember,” jelas Sande.