Beranda Berita Utama Jika Ada Juknis, Honorer Di Pemkot Kotamobagu Akan Dihapuskan

Jika Ada Juknis, Honorer Di Pemkot Kotamobagu Akan Dihapuskan

223
0

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Terkait rencana Komisi II DPR-RI dan Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bersepakat menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL), mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Pemkot melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST, mengatakan, akan menindak lanjuti jika memang ada intruksi dari Pemerintah Pusat.

“Kami menunggu petunjuk teknis lebih lanjut gimana posisi THL tahun ini, karena ini adalah wacana pusat sehingga kita menunggu kebijakan ini dari pusat,” terang Sande, Senin (27/01/2020).

Diketahui, seperti dilansir pada pemberitaan salah satu media, Bahwa Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

“Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu,” kata Arif dalam sidang tersebut.

Artikulli paraprakDinkes Kotamobagu Imbau Soal Penyebaran Virus Corona Mematikan
Artikulli tjetërCegah Virus Corona Disdagkop Segera Sidak Makanan Minuman Produk China

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.