Beranda Kotamobagu Ini Sangsi ASN Tidak Apel Dan Tidak Masuk Dihari Pertama Kerja

Ini Sangsi ASN Tidak Apel Dan Tidak Masuk Dihari Pertama Kerja

224
0
Peringati Hari Pancasila, Pemkab Bolmong Abaikan Surat Mensesneg
ASN Pemkab Bolmong, saat Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2015 lalu.

KOTAMOBAGU – Usai libur panjang Natal 2019 dan tahun baru 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali akan memulai aktifitasnya pada tanggal 6 Januari 2020.

Untuk ASN di Kotamobagu, Wakil Walikota Nayodo Koerniawan mengingatkan agar tidak menambah libur dan wajib mengikuti apel perdana yang akan digelar Senin 6 Januari 2020.

“Perlu diingatkan kembali, kalau libur Tahun Baru itu hanya sampai tanggal 05 Januari 2020, dan Apel kerja perdana di awal tahun, usai cuti bersama menjelang Natal dan Tahun Baru akan digelar pada tanggal 06 Januari 2020. Semua ASN harus wajib hadir dan mengikuti apel perdana awal tahun tersebut,” ucap Nayodo belum lama ini.

Nayodo menambahkan apabila ada ASN yang tidak hadir pada saat apel perdana, akan berkonsekuensi pada sanksi berupa pemotongan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP).

“Jangan sampai di awal tahun sudah dapat potongan karena tidak hadir di apel perdana awal tahun nanti. Apalagi waktu menjelang Natal lalu sudah ada yang dapat potongan karena kehadiran,” tambahnya.

Diketahui, libur dan cuti bersama dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, sudah dinikmati para Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tanggal 24 Desember 2019 lalu, dimana di tanggal 06 Januari 2020 nanti, seluruh ASN wajib hadir untuk melakukan pelayanan seperti biasa, dalam menjalankan roda pemerintahan.

Artikulli paraprakPenghujung Tahun 2019, Puluhan Anggota Polres Kotamobagu Dapat Kado Kenaikan Pangkat
Artikulli tjetërPimpin Apel Perdana, Bupati: Awali Tahun 2020 Dengan Tekad dan Komitmen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.