Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Kotamobagu, Wiwi Anita Sabunge, mengatakan, untuk mengangkat perangkat Kelurahan dan Desa, para peserta harus memiliki ijazah SMA atau sederajat. Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberitahuan perangkat Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Ini harus diperhatikan oleh Sangadi dan Lurah, bahwa didalam pengangkatan perangkat Kelurahan dan Desa mulai dari Ketua RT/RW atau kepala lingkungan/dusun, minimal berpendidikan SMA atau sederajat,” jelas Wiwi, Jumat (24/01/2019).
Ia juga menegaskan, untuk petunjuk tehnis tentang tatacara pengangkatan tersebut, maka dipersilahkan bagi pihak Kelurahan dan Desa datang berkonsultasi dengan Bagian Tapem Pemkot Kotamobagu.
“Kemarin beberapa kelurahan dan desa sudah ada yang datang berkonsultasi dengan kami, dan mereka juga mengatakan akan segera merealisasikan aturan tersebut,” tegas Wiwi.
Tak hanya berijazah SMA yang dituntut, akan tetapi kata Kasubag Pemdeslur ini, para calon perangkat juga minimal berumur 20 Tahun hingga maksimal 42 Tahun.
“Nah, aturan ini yang harus diikuti oleh para Lurah dan Sangadi. Hal ini juga kita sudah melayangkan surat pemberitahuan di setiap kelurahan dan desa,” tutup Sabunge.