KOTAMOBAGU ONLINE – Polisi akhirnya menghentikan langkah MH (36 tahun) terduga kasus cabul setelah dirinya sempat buron beberapa hari lalu dari kejaran Polisi.
MH yang merupakan warga Kelurahan Mongkonai dibekuk aparat kepolisian di kelurahan yang sama dan tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Kotamobagu untuk mengikuti jalannya penyelidikan.
MH seperti diketahui dalam laporan polisi, tega melakukan dugaan pencabulan terhadap Mawar (Nama samaran) seorang anak masih berumur 10 tahun dengan cara diduga memasukan jarinya ke alat vital Korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Urban Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii, membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersangka.
“TSK sudah kita tangkap dan saat ini berada di tahanan Polsek Kotamobagu untuk menjalani penyelidikan hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.