Kotàmobaguonline.com BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim resmi menetapkan jumlah minimum dukungan syarat Calon Perseorangan (independen) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boltim tahun 2020 mendatang, Selasa (03/12/2019).
Penetapan tersebut ditetapkan KPU Boltim melalui Surat Keputusan KPU Nomor 266/PL.02.2-Kpt/7110/Kab/X/2019 Tentang Penetapan Persyaratan
Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Timur 2020.
Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman menyebutkan, mengacu pada surat surat keputusan bahwa penyerahan berkas dukungan dilaksanakan pada Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020.
” Untuk tanggal 19 sampai dengan 22 Februari 2020, di buka mulai Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 wita. sedangkan tanggal 23 Februari dibuka
Pukul 08.00 sampai dengan 24.00 wita,” Kata Jamal.
Mengenai syarat minimal dukungan calon perseorangan, menurut dia telah diatur lewat Keputusan KPU Kabupaten Boltim Dimana Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 5.352 dukungan dan minimum tersebar pada 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Boltim.
” Kemudian wajib melampirkan e-KTP yang ditempel pada surat pernyataan,” jelasnya.
Berikut lampiran surat keputusan KPU