Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Penyidik kasus pidana Khusus oleh Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tentang pengadaan mesin alat Pertanian dan Perikanan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Hal ini, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Cabjari Dumoga, Evans E Sinulingga SH MH, dua orang tersebut berinisial AM dan SM. Dimana perbuatan mereka itu, di duga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 321.931.931,.
“Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN), kerugian tersebut disebabkan adanya pengaturan harga antara penyedia AM dan Sangadi/Kepala Desa SM, yang mengakibatkan kemahalan harga (mark up) pada pengadaan mesin paras 120 unit, tangki semprot 120 unit dan mesin katingting 7 unit,” ucap Kacabjari Dumoga, Selasa (03/12/2019)
Lanjutnya, selain itu, ada juga pungutan pajak yang tidak disetor pada Anggaran Dana Desa (Dandes) di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2018 dengan total anggaran sebesar Rp. 509.500.000,.
“Maka, berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum selama penyidikan, maka saudara AM dan SM telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Sambung, Kacabjari Dumoga, SM dan AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo.
“Serta, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyebutkan, keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dalam pengadaan tersebut,” tutur Kacabjari Dumoga. (Jr/Lana)