Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU -Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp.3.310.723. Oleh pemeeinta Provinsi Sulut beberapa waktu lalu, rupanya belum bisa dibwelakukan di daerah daerah.
Sebut saja seperti di Kota Kotamobagu. Menurut Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu Sarida Mokoginta, pihaknya masih akan membahasnya ditingkat daerah, bagaimana kebijakan yang akan diambil Pemkot kedepan apakah menyesuaikan dengan keputusan Gubernur atau tidak.
” Jadi kita akan bahas dulu apakah akan mengikuti putusan Gubernur atau seperti apa. Tergantung kondiai daerah yang ada,” Terangnya.
Ia menambahkan pihaknya baru akan lakukan koordinasi dengan pihak provinsi sekaligus untuk menjemput SK Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Saya telah menugaskan Kabid untuk konfirmasi dengan pihak dan segera menjemput SK Gubernur tentang UMP tersebut,” kata Sarida.
Dikatakannya juga Setelah dibahas nanti kami akan mensosialisasikan hasilnya kepada pihak perusahaan yang ada bila sosialisasi nantinya memakan waktu maka langkah awalnya kami akan buat surat edarannya.
Diketahui Gubernur telah mengeluarkan SK Gubernur No.408 tanggal 24 Oktober 2019 menetapkan upah minimum provinsi Sulawesi Utara sebesar dari Rp 3.050.000 naik menjadi Rp.3.310.723.