Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, lakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengujian kendaraan bermotor.
Ketua Bapemperda Kotamobagu Anugrah Begie Ch Gobel, mengatakan pembahasan ranperda perubahan tersebut sangat perlu dilakukan, agar dalam pengujian kendaraan bermotor lebih maksimal lagi.
“Memang baru selesai pembahasan. Perubahan perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengujian kendaraan bermotor,” kata Begie, kemarin.
Lebih lanjut, Begie mengungkapkan dalam proses pembahasan, ada beberapa pasal didalam perda lama tersebut diubah.
Bahkan, besaran retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR/KEUR ikut berubah dari besaran yang ada saat ini.
“Jadi tadi tingkatan pembahasan sudah selesai. Nanti tinggal menunggu proses selanjutnya. Besarannya itu rata-rata naik Rp40 ribu dari tarif awal,” ujarnya.
Ia berharap, apa yang menjadi keputusan bersama dalam pembahasan tadi bisa dijalankan semaksimal mungkin sampai dengan proses penerapannya di lapangan.
“Kita minta kepada pihak pemerintah untuk menyiapkan basis argumentasi tertulis. Di perda lama itu ada pasal yang mengatur tentang dasar retribusi. Supaya ketika ada pertanyaan dalam konsultasi publik atau dibawa ke pemerintah provinsi, perubahan seribu rupiah pun kalau tidak ada basis argumentasi akan panjang perdebatannya. Tapi kalau ada argumentasi yang kuat, naik sampai Rp 500 ribu pun kita akan pertahankan,” tandasnya.