Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Rapat relokasi pemindahan tiang menera/antena dan tiang listrik yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Bolaang Mongondow (Bolmong). Senin (18/11/2019) siang tadi di ruang rapat Assisten II, Kantor Bupati Bolmong berjalan cukup alot.
Pasalnya, dari tiga pihak yang dihadirkan oleh Dishub Bolmong, yakni PT. Telkom, PT. Telkomsel cabang Kotamobagu dan PT. PLN persero Kotamobagu, hanya dua pihak yang berani menandatanganni surat kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong pada rapat saat itu.
“Ya, baru pihak PT. Telkom dan PT. Telkomsel yang menandatangani surat kesepakatan tesebut, sedangkan pihak PT. PLN persero cabang Kotamobagu masih meminta waktu, untuk melakukan kordinasi dengan pihak menejemen PT. PLN,” Ucap Plh Kepala Dishub Bolmong, Zulfadli Binol.
Dijelaskan Binol, tiang menara/antena dan tiang listrik yang berdiri dikawasan Bandar Udara (Bandara) saat ini, berjumah 32 tiang yang terbagi dari 37 tiang listrik dan 5 tiang menara/antena. Ini harus segera di pindahkan, tambahnya, karena mengingat di tahun 2020, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan akan mengucurkan dana berjumlah 250 Miliart untuk perampungan pembangunan Bandara.
“Untuk itu saya berharap agar pihak-pihak yang sudah menandatangani kesepakatan ini, agar segara menindaklanjuti dan melakukan survey lokasi tempat pemindahan antena dan tiang yang masih ada dikawasan Bandara ini,” harap Binol.
Sambung Binol, surat kesepakatan ini akan di dukung dengan surat Penegasan yang nantinya akan di tandatangani langsung oleh Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. Dimana dalam surat Penegasan tersebut menyatakan bahwa Pemkab Bolmong tidak menyediakan lahan atau biaya ganti rugi dalam pembangunan pemindahan tiang menara/antena dan tiang listrik ini.
“Dalam surat kesepakatan yang telah ditandatangani, Pemkab Bolmong hanya bersedia membantu pemindahan tiang menara/antena dan tiang listrik itu, dalam bentuk aspek regulasi,” tegas Binol, yang juga sebagai Sekretaris Dishub Bolmong.
Sementara itu, Maneger Bidang Perencanaan PT. PLN UP3 cabang Kotamobagu, Dwi Laksono menjelaskan, alasannya belum menandatangani surat kesepakatan tersebut. Karena masih akan melakukan kordinasi dengan menejemen pihak PT. PLN terkait pemindahan tiang listrik ini.
“Kordinasi ini terkait anggran biaya relokasi pemindahan tiang listrik, terutama biaya material, karena jelas biaya materialnya akan bertambah, serta mengingat jalan alternatif yang diberikan Pemkab Bolmong, yang memutar lewat Desa Tuyat menuju Desa Lalow dusun VI Tanjung Ompu itu belum ada,” ucap Dwi Laksono saat diwawancarai reporter Kotamobaguonline.com.
Lanjutnya, terkait jalan alternatif ini, pihak PT. PLN juga akan melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Bolmong dalam hal ini Dinas PU. Apakah ada anggaran Dana Desa yang bisa membuat akses jalan masuk dari Desa Tuyat ke Tanjung Ompu. Karena mengingat pihak PLN tidak menyediakan anggaran untuk pembuatan jalan alternatif tersebut.
“Tiang listrik PLN itu di pasang disisi jalan dan harus mengunakan mobilisasi, jadi jika jalannya tidak ada jelas mobilisasi ini tidak bisa masuk, sebab proses penanaman tiang PLN itu mengunakan crene. Jadi kita butuh jalan akses masuk, agar relokasi pemindahan tiang listrik ini bisa dijalan dan tidak lagi manganggu pembangunan Runway Bandara,” jelasnya. (Jr)