ADVETORIAL
Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Rapat paripurna dalam rangka peresmian dan pengambilan sumpah janji Pimpinan Definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masa jabatan 2019-2024, resmi di gelar. Kamis (24/10/2019) di ruangan rapat paripurna DPRD Bolmong.
Rapat paripurna ini berdasarkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dodokambey, nomor 402 Tahun 2019, tanggal 18 Oktober yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bolmong, Yahya Fasa. Tentang peresmian pengangkatan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Bolmong masa jabatan 2019-2024 dengan susunan sebagai berikut.
– Walty Komaling sebagai Ketua DPRD
– Sukron Mamonto sebagai Wakil Ketua
– Hi Abdul Kadir Mangkat SE, sebagai Wakil Ketua.
Usai pembacaan SK Gubernur Sulut, Ke tiga Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD Bolmong di ambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Warsito SH, yang turut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bolmong, Yanny Ronny Tuuk STh MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, Assisten I,II dan III serta seluru Anggota DPRD Bolmong dan para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Bolmong.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling dalam sambutannya usai pengambilan sumpah dan janji menyampaikan, atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD, menerima Pimpinan difinitif DPRD Bolmong masa jabatan 2019-2024, sebagaimana yang tertuang dalam SK Gubernur Sulut nomor 402 tahun 2019.
Sebagaimana gambaran yang tertuang dalam ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 164 Ayat 1 Point b, menyebutkan. 1 (Satu) orang Ketua dan 2 (Dua) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 (Dua Puluh) sampai dengan 44 (Empat puluh empat) orang.
“Sementara pada Ayat (1) point 2 menyebutkan. Pimpinan sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Welty.
Lanjutnya, sedangkan pada Peraturan DPRD Bolmong nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, pasal 38 ayat (13) huruf d menyebutkan bahwa, salah satu tugas Pimpinan ialah sebagai wakil rakyat yang beri kesempatan untuk meningkatkan kinerja DPRD, agar lebih memiliki arti dan peran dalam membangun daerah yang kita cintai bersama ini.
“Untuk itu, Kami Pimpinan DPRD yang baru dilantik, menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Bolmong serta terima kasih juga kami ucapkan kepada partai politik masing-masing yakni, PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Golkar, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai pimpinan DPRD Bolmong masa jabatan 2019-2024,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bolmong, Yanny Ronny Tuuk STh MM, dalam sambutannya menuturkan, atas nama pribadi, keluarga serta Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bolmong menyampaikan ucapan “Selamat bekerja dan selamat mengemban amanah rakyat” kepada yang terhormat Pimpinan DPRD Bolmong masa jabatan 2019-2024 yang baru saja dilantik pada hari ini.
“Untuk itu, dalam peresmian dan pengambilan sumpah janji pada hari ini, mari kita jadikan sebagai momentum, untuk menyegarkan kembali ingatan kita terhadapa tugas utama Anggota DPRD sebagai corong dan penyambung aspirasi masyarakat, sebab kursi DPRD yang diduduki saat ini, beralaskan amanah dan kepercayaan rakyat,” ungkap Wabup.
Lanjut Wabup, dalam amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 149 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota menjalankan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
“Ketiga fungsi ini dapat dilaksanakan dengan baik apabila ada kerja sama yang baik, bukan hanya di internal DPRD itu sendiri, melainkan juga dengan jajaran eksekutif dan berbagai pemangku kepentingkan lainnya,” kata Wabup.
Sambungnya, Dalam konteks otonomi daerah di era globalisasi saat ini. Eksistensi dan kinerja DPRD mutlak diperkuat dan diperhitungkan, mengigat DPRD selain merupakan representasi rakyat di daerah, juga merupakan unsur dalam penyelenggara Pemerintah Daerah.
“Sehingga, kedudukan yang demikian itu, diharapkan DPRD Bolmong dapat memperlihatkan kinerja yang optimal dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan,” beber Wabup.
Tambahnya, keberadaan Pimpinan DPRD ini menjadi penting dan strategis, sebab dalam konteks penyelenggaraan Pemerintah dan pelaksanaan pembangunan Daerah, Pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi.
“Hal ini selaras dengan prinsip dasar dalam hubungan kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD yaitu kebijakan pembangunan Daerah harus dibicarakan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat,” ucap Wabup.
Kami selaku pihak eksekutif, masih Wabup, meyakini bahwa tugas Pimpinan DPRD sebagai jembatan penghubung tidak akan menemui kendala, karena antara Pemkab dan DPRD Bolmong, sesungguhnya memiliki visi yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembagunan daerah sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menenga Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.
“Untuk itu, kami pihak eksekutif juga yakini bahwa segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmong mampu melaksanakan ketiga fungsi utama DPRD secara proporsional dan akan mampu tampil sebagai “Penyeimbang” sekaligus “Penyemangat” kinerja eksekutif selama lima tahun kedepan, yang diharapkan akan tercipta kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilaya kabupaten Bolmong,” tutur Wabup. (Jr/Adve)